Analis Kepegawai Kemenag RL mengikuti Pembinaan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/11- Sebanyak 132 orang pegawai kementerian agama se-Indonesia mengikuti pembinaan Mutasi pejabat fungsional guru, pengawas dan dosen yang dilaksanakan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bagian Mutasi di Hotel Aston Jakarta Utara pada hari Rabu 20 November 2013. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs.H.M.Ch.Naseh,M.Ed melalui Kepala Sub.Bag. Tata Usaha Drs.Suhardihiro,M.Pd saat menerima laporan dari analis kepegawaian Sinarti Asia,S.Ag di ruang Kepala Sub.Bag.Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada hari Senin, 25 November 2013 di ruang kerjanya.

Suhardihirol menerangkan pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh setiap Pendidikan dan Latihan baik itu Balai Diklat Palembang maupun Pusdiklat Jakarta dapat meningkatkan kinerja dan ilmu pengetahuan bagi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Setiap pegawai yang telah mengikuti diklat selalu mensosialisasikan kepada pegawai yang lainnya di setiap satuan kerja baik itu di tingkat madrasah maupun Kantor Urusan Agama Kabupaten Rejang Lebong.

“Alhamdulillah setiap ada pelatihan selalu kita utusan pegawai untuk mengikuti dan mensosialisasikan hasilnya di setiap satker sehingga mampu meningkatkan kinerja pegawai “ harap Suhardihirol yang pernah menjabat sebagai Kepala MIN 02 Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Sinarti Asia,S.Ag menjelaskan kegiatan pembinaan mutasi pejabat fungsional Guru, Pengawas dan Dosen dilaksanakan selama 3 hari dimulai tanggal 20-23 November 2013. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan PERMEN No 16 Tahun 2009 sehingga dapat tersosialisasi di setiap lingkungan Kementerian Agama. Begitu juga dengan jabatan pegawai yang pindah dari fungsional ke struktural dan sebaliknya pegawai struktural yang mau menjabat fungsional. Dengan demikian sintem kepegawaian dapat terlaksana dengan baik tanpa mengalami hambatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Diharapkan setiap pegawai yang pindah jabatan, naik pangkat, mutasi tempat tugas dan lain sebagainya harus berdasarkan permen no 16 tahun 2009 sehingga setiap melakukan proses mutasi jabatan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan” jelas Sinarti Asia,S.Ag yang menjabat sebagai Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Ia mengharapkan kepada semua pegawai mampu meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan jabatan masing-masing sehingga pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong di masa mendatang menciptakan pegawai yang professional dan berintergritas dalam bekerja. 

Penulis: Suandi/C


Editor : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA