Pendidikan Madrasah

Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI Evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) di MAN 2 Lebong

Lebong (Humas) - Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang terdiri dari penanggungjawab Bapak Kastolan, Ketua tim Bapak Agus Salim dan beranggotakan Bapak Abd. Wahab, Triasta Dwipa Griyaardi Pinem dan Steven Rizky Kusmayadhi, mengunjungi MAN 2 Lebong.

Kedatangan tim tersebut dalam rangka mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Madrasah Aliyah Negeri 2 Lebong yang disambut kepala MAN 2 Lebong, Zulkarnain..

"Selamat datang kami ucapkan kepada tim, mohon arahan dan bimbingan dalam evaluasi hari ini. Kami telah menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan," ujar Nain.

Kegiatan evaluasi ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Mulai dari standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar sarana dan prasarana. Kegiatan evaluasi terkait pemenuhan standar nasional pendidikan di MAN 2 Lebong ini dilaksanakan selama dua hari.

Adanya aturan mengenai SNP itu salah satunya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan Madrasah.

“Salah satunya Madrasah di Kabupaten Lebong ini, tetap harus mengacu pada 8 SNP. Karena itu harus dilakukan evaluasi terkait pemenuhan SNP itu sendiri,” ujar Triasta selaku anggota tim evaluasi.

Selain melakukan evaluasi tim Itjen juga memantau secara langsung sarana dan prasarana yang ada di MAN 2 Lebong, mulai dari gedung pertemuan, ruang dewan guru, Ruang UKS, Laboratorium IPA, perpustakaan, Mushala, kantin, Laboratorium komputer, ruang pramuka, ruang OSIM, dan juga memeriksa jumlah dan keadaan WC siswa maupun guru.

Dijelaskannya, adapun fungsi dari SNP itu yakni sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan, SNP itu sendiri meliputi delapan komponen pendidikan yakni terdiri dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pengelolaan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Kemudian, standar evaluasi, standar pembiayaan, serta standar sarana dan prasarana.

“Delapan standar tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan termasuk madrasah. Karena itu, salah satunya Madrasah yang ada di Kabupaten Lebong yakni MAN 2 Lebong ini dilakukan evaluasi oleh tim dari Itjen Kemenag RI,” jelasnya.

Masih kata Triasta, dengan dilakukannya evaluasi terkait pemenuhan SNP tersebut, mudah-mudahan MAN 2 Lebong itu memenuhi standar yang diharapkan. Artinya, memenuhi delapan komponen pendidikan tersebut. Mengingat SNP di tingkat Madrasah juga sangat penting dan memang harus dilakukan. Sehingga ini harus menjadi perhatian bersama, bagi seluruh madrasah yang ada di Kabupaten Lebong ini.

“Kedepan kita berharap semua madrasah di Kabupaten Lebong ini dapat memenuhi SNP. Dengan begitu jelas akan berdampak pada kemajuan pendidikan dan madrasah di Kabupaten Lebong,” pungkasnya. (jd)

 

 

 


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA