Mukomuko (Humas) - Dua bulan melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa transisi, MAN 1 Mukomuko mulai melaksanakan PBM masa transisi kebiasaan baru. Keputusan melaksanakan PBM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor: B-5700/Kw.07.1/I/PP.00/08/2020 perihal; Izin Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Menghadapi PBM pada masa kebiasaan baru diadakan rapatevaluasi dan koordinasi antara kepala madrasah, dewan guru dan pegawai pada Senin, 31 Agustus 2020. Dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah komitmen untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun sifat keputusan pelaksanaan PBM normal sifatnya situasional. Artinya pelaksanaan PBM normal dapat dilaksanakan seterusnya atau tidak mengacu pada perkembangan situasi Covid-19.” Tutur Sardianto.
Pelaksanaan PBM normal, menuntut ketegasan dan kesiagaan guru dalam mengontrol siswa melaksanakan protokoler kesehatan. Guru diminta untuk tidak menginzinkan siswa mengikuti PBM jika tidak mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker dan cuci tangan.
MAN 1 Mukomuko berharap Covid-19 segera berlalu, sehingga pelaksanaan PBM dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Program ekstrakurikuler beberapa bulan terakhir tidak dapat dilaksanakan, kini dapat dilaksanakan lagi untuk mendukung pengembangan bakat dan minat siswa. *(J88)
Pendidikan
Pendidikan Madrasah
Surat Edaran Terbit, MAN 1 Mukomuko Laksanakan PBM pada Masa Kebiasaan Baru
- Kamis, 3 September 2020 | 00:00 WIB