Pendidikan Madrasah

Penjelasan JUKNIS Pencairan Dana PIP Tahap 3 Tahun 2020 oleh Kepala MAN 1 Mukomuko

Bengkulu (Inmas) - Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap ke-3 dapat dilaksanakan, Kepala MAN 1 Mukomuko adakan rapat bersama orang tua/wali siswa pada Selasa, 10/11/2020. Rapat tersebut dilaksanakan untuk menjelaskan prosedur pencairan dana PIP melalui Bank penyalur BNI Penarik untuk siswa Madrasah Aliyah.

"Total siswa ynag menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar yaitu 29 siswa. Setiap siswa akan menerima dana tersebut sebanyak 1 Juta Rupiah. Pencairan dana tersebut akan dilakukan dangan sistem transfer langsung ke rekening Siswa." Tutur Bapak Sardianto.

"Untuk mencairkan dana bantuan tersebut ada beberapa syarat yang harus diserahkan kepada pihak Bank BNI yaitu surat kuasa perorangan/kolektif, Surat Pentanggunga Jawaban Mutlak (SPTJM), Surat Keterangan dari Kepala Madrasah, SK pengangkatan sebagai Kepala Madrasah, foto copy kartu pelajar  dan buku tabungan penerima bantuan PIP bagi yang sudah memiliki." Tambahnya.

Selain menjelaskan prosedur pencairan dana PIP, Bapak Sardianto juga mengingatkan kepada orang tua/wali siswa bahwa dana bantuan PIP siswa agar digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang menunjang kegiatan belajar siswa. Karena tujuan pemerintah menyalurkan dana bantuan tersebut bertujuan untuk membantu siswa yang kurang mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.

Berdasarkan hasil rapat, orang tua siswa sepakat untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif dengan alasan lebih aman mengingat adanya himbauan untuk menjaga protokoler kesehatan diantaranya menjaga jarak atau tidak berkerumun. *(J88)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA