Pendidikan Madrasah

Pemerintah Daerah Akan Bebaskan Lahan untuk Pembangunan MIN 1 Rejang Lebong

Rejang Lebong (Inmas) --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan membebaskan lahan untuk perluasan pembangunan gedung baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 RL.

Hal tersebut disampaikan Zukarnain, SE selaku Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pemda RL pada acara rapat awal persiapan dan pembagian SK tim persiapan dan fisilitas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2019 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. RL, Senin (25/03).

Pada kesempatan tersebut Zulkarnain mengatakan, “Pada tahun ini ada banyak usulan pembebasan lahan, namun salah satu yang menjadi prioritas Pemkab RL adalah pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru di MIN 1 RL”.

Lebih lanjut Zulkarnain menambahkan, “MIN 1 RL menjadi pertimbangan prioritas karena anggaran untuk pembangunan gedungnya sendiri sudah ada dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Pemkab RL hanya membantu dalam pembebasan lahannya saja”.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kab. RL, Amin Jaya, ST., M.Si menyatakan bahwa dirinya telah melakukan survey ke MIN 1 RL dan benar MIN 1 RL layak untuk menambah gedung bangunan baru dikarenakan jumlah siswanya sudah sangat banyak dan melebihi kapasitas ruang belajar yang ada.

“Tim kami telah melakukan survey ke MIN 1 RL untuk melihat lokasi tanah yang tidak jauh dari sekolah serta situasi proses pembelajaran di MIN 1 RL. Jadi memang MIN 1 RL keadaannya memerlukan tanah untuk perluasan gedung bangunan baru, dengan pertimbangan jumlah siswanya cukup banyak”. terang Amin Jaya.

Selanjutnya Amin Jaya menambahkan untuk masalah taksir harga tanah tersebut pihak Pemkab RL akan berkordinasi dengan pihak konsultan dalam hal menilai berapa harga yang layak untuk dibayarkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak konsultan untuk menilai taksir harga yang layak dibayarkan untuk tanah tersebut, sehingga nantinya harga yang dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku”. tambah Amin Jaya.

Kepala MIN 1 RL, Wawan Herianto, S.Pd.,MM  mengapresiasi keputusan yang diambil Pemkab RL dalam rangka membantu pembebasan lahan untuk pembangunan gedung bangunan baru.

“Alhamdulillah setelah sekian lama kami berjuang proses pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru di MIN 1 RL dan sekarang Pemkab RL memasukannya kedalam daftar prioritas pembangunan di tahun ini. Kami juga berterima kasih kepada Bupati RL, Dr (HC). H. Ahmad Hijazi, M.Si dan semua pihak yang telah berjuang bersama-sama dalam proses pembebasan lahan ini”. ungkap Wawan.

Menutup kegiatan tersebut, Zulkarnain berharap proses pembebasan lahan di MIN 1 RL dapat berjalan sesuai rencana dan semua prosesnya harus mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta pembebasan lahan ini dapat memberikan azaz manfaat yang seluas-luasnya dalam bidang pendidikan. (Randi)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA