Mukomuko (Inmas) – Untuk penyempurnaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Mukomuko menyusun dan mengusulkan Penetapan Status Penggunaan BMN.
Kegiatan ini dikoordinir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko melalui surat Nomor 518/Kk.07.05.1/KS.01.1/02/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang udangan penyusunan berkas PSP di Kantor Kemenag Mukomuko, Senin (17/02/2020).
Kuasa Pengguna Barang (KPB) MTsN 6 Mukomuko, Triyono, S.Pd mengatakan PSP BMN merupakan amanah BAB V Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016.
“Tata cara pelaksanaan PSP BMN itu sendiri telah diatur secara internal dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 untuk menjadi pedoman di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” Jelas Triyono
Lebih lanjut, demi tertibnya BMN di MTsN 6 Mukomuko, Triyono siap mengusulakn seluruh BMN secara bertahap. Saat ini menurutnya baru mengusulkan PSP untuk Gedung dan bangunan.
“Kami sangat berterima kasih terhadap Kankemenag Kabupaten Mukomuko yang telah menfasilitasi madrasah untuk pengusulan PSP, semoga usulan ini berjalan lancar dan sukses,” ucapnya. (Mustopa)