Mukomuko (Inmas) - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 yang dianggarkan langsung pada DIPA Dirjend Pendidikan Islam, baik Tahap I maupun Tahap II sudah terbit Surat Keputusanya. Untuk tahap I MTsN 6 Mukomuko telah disalurkan dan dicairkan keseluruhan dengan kuota 14 siswa dengan nomimal uang tunai Rp. 375.000.
“Untuk Tahap II terdapat 15 Kuota dengan nominal bantuan sebesar Rp. 750.000 per siswa, namun belum keseluruhan dicairkan, masih terdapat siswa yang mengurus kelengkapanya. Pada tahun ini untuk pencairan juga kami tidak sekaligus, namun terjadwal disesuaikan dengan jam sekolah yang juga tidak masuk setiap hari,” jelas Kepala MTsN 6 Mukomuko, Triyono, Selasa (28/07).
Jumlah Nominal antara Tahap I dan II terdapat perbedaan menurut Triyono, dikarenakan perhitungan bantuan PIP adalah per semester. Untuk Tahap I bagi siswa kelas Akhir yang hanya menempuh KBM pada satu semseter akhir, sedangkan tahap II untuk kelas 7 dan 8 yang menempuh KBM secara full pada tahun berjalan.
“Jika ada yang bertanya kenapa berbeda nominalnya, maka cukup diberi penjelasan bahwa yang kelas akhir untuk semester berikutnya sudah di tingkat sekolah selanjutnya, baik itu di MA, SMA atau SMK,” pungkasnya.
Terkait syarat pencairan PIP, staf Tata Usaha MTsN 6 Mukomuko bagian kesiswaan, Irma Sulistaia menjelaskan, bahwa pencairan yang dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI) harus melenhkap beberapa berkas, yaitu mengisi formulis dari bank, surat rekomendasi dari sekolah, foto copy KTP orang Tua, Foto Copy Kartu keluarga dan Foto Copy Kartu Pelajar.
“Setelah berkas lengkap, siswa tinggal datang ke bank untuk melakukan pencairan, siswa bisa datang sendiri ke bank atau didampingi oleh orang tua. Jika pada tahun lalu pengambilan secara serempak seluruh penerima PIP, namun saat ini karena masih kondisi corona, maka siswa dipersilahkan ke bank secara bergantia,” demikian Triyono. (Mustopa)