Mukomuko (Humas) - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor : B-1823/Kw.07.1/KU.00/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, Perihal Penyusunan Rencana Kerja (Pagu Indikatif) Tahun Anggaran 2022, Kepala MIN 7 Mukomuko dibantu operator menyelesaikan Rencana Kerja (Pagu Indikatif) Tahun Anggaran 2022 sesuai deadline yang diminta oleh Perencanaan Kemenag Kabupaten Mukomuko, karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri, DIPA-nya menyatu di Satker Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, yakni Satker Pendis.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri diberi deadline sampai tanggal 04 Maret 2021 oleh kawan-kawan perencanaan Kemenag Kabupaten Mukomuko. Dan akan diolah kembali untuk dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sampai batas terakhir tanggal 08 Maret 2021. Usulan MIN 7 Mukomuko sudah kita sampaikan kemaren, 04 Maret 2021. Hari ini, kita finishing soft copy, karena kemaren belum sempat melakukan scan berkas-berkas usulan, ujar Yuli selaku Ka. MIN 7 Mukomuko.
Kepala MIN 7 Mukomuko sangat berterima kasih atas kerja keras saudari Wiwik Antran selaku operator dalam membantu penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai harapan. Disamping itu, terima kasih atas bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak atas arahan dan dukungannya, terutama saudara Ogi dan Nano dari Perencanaan dan Keuangan Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko atas masukan dan saran-sarannya.
Harapan besar, dari apa yang sudah kita susun, dapat terealisasi untuk tahun anggaran 2022, sehingga dapat membantu kelancaran proses belajar mengajar dan operasional layanan Madrasah yang lebih baik, demi mewujudkan Madrasah Hebat Bermartabat, tutup Yuli. (ts*)