Bengkulu (Inmas) 22/03 - Senin Tanggal 20 Maret 2017 bertempat di Kalurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kepala KUA Curup Tengah bertugas sebagai Penghulu yang pencatatan pernikahan warga.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada berapa rukun yang harus dipenuhi untuk syahnya sebuah pernikahan baik secara syar’i maupun Undang-Undang Perkawinan yang mengatur tentang perkawinan. Rukun pertama harus ada calon suami dan istri, rukun kedua harus ada wali nikah, rukun ketiga harus ada 2 orang saksi nikah, dan yang keempat harus adanya Ijab dab Qabul.
Untuk memenuhi Rukun yang Ketiga, yakni harus adanya Saksi Nikah yang berjumlah 2 orang, saksi pertama dan saksi Kedua, yang bertugas untuk menyimak kebenaran pengucapan Ijab dan qabul antara wali nikah dengan calon suami, sesuai dengan kesepakatan yang berlaku dimasyarakat khususnya dalam wilayah Kecamatan Curup Tengah yang bertindak sebagai saksi nikah sedapatnya adalah Perangkat Agama.
Oleh karena itu, dalam setiap pelaksanaan pernikahan dan pencatatannya, pihak KUA Kecamatan Curup Tengah memberdayakan Perangkat Agama sebagai Saksi Nikah, apakah itu Imam, Khotib, Bilal dan Garim seuai dengan kesepakatan diantara mereka.
Sebagai Contoh pada pelaksanaan pernikahan yang berlangsung di Kelurahan Talang Rimbo Lama pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017. Bertindak sebagai saksi Nikah Bapak Imam Kelurahan Talang Rimbo Lama Bapak Uztad Endang Sudirman dan Khoitibnya. Bahkan untuk meringankan tugas Penghulu, kepada Saksi Nikah yang mampu diminta bantuannya untuk membacakan Khutbah Nikah dan Tausiyyah Nikah. Dampak positif dari hal ini adalahy untuk mengakrabkan relasi antara KUA dengan Perangkat Agama. (Alam)
Redaktur : H. Rolly G