Pendidikan Madrasah

Kepala MIN 2 BS Ikuti Rakor Dan Penandatangan Pakta Integritas

Bengkulu Selatan (Inmas), Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2018 bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Zannatun Na’imah, M.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi atau Rakor Anggaran 2018 dan menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen seorang pejabat untuk melaksanakan tugas dan amanah dengan baik dan bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaaan rakor tersebut ada dua visi yang dibahas pada saat itu. Pertama adalah mengadakan evaluasi anggaran kegiatan pada tahun 2017 lalu, seperi kelengkapan administrasi serta data dukung lainnya. Kedua adalah kesiapan kegiatan dan anggaran pada Tahun 2018 serta kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan.

Dalam rakor tersebut, Kepala Kan. Kemenag Bengkulu Selatan, H.Arsan S Ibrahim, M.HI menerangkan penandatangan Pakta Integritas dalam rangka rapat evaluasi pelaksanaan program 2017 dan pemantapan pelaksanaan program 2018.

“Harus bekerja dengan cerdas, tuntas, dan ikhlas. Jabatan adalah amanah, maka harus laksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya, kita sebagai pelayanan bukan minta dilayani,” ucap Bapak H.Arsan S Ibrahim, M.HI.

Penandatanganan Pakta Integritas ini disaksikan oleh Kepala Kan. Kemenag Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim, M.HI, Kasubbag TU Kan. Kemenag Bengkulu Selatan Drs. H.Jasman, M.HI, Kasi. Pendidikan Madrasah Kan. Kemenag Bengkulu Selatan Hj.Yusmini, M.Pd dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan KUA serta para pejabat di lingkungan Kan. Kemenag Bengkulu Selatan.

Ada 8 poin yang disepakati dan diteken oleh pejabat Kemenag. Meliputi berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, tidak minta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah dan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Kemudian poin ke-5 memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai secara konsisten, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kemenag serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan, akan melaksanakan seluruh program kegiatan berdasarkan DIPA terhitung Januari 2018. Terakhir poin ke-8 bila pejabat, Kepala KUA, Kepala Madrasah bila melanggar hal-hal tersebut, maka mereka siap menghadapi konsekuensinya.

“Jangan hanya sekedar seremonial belaka, tapi pengalaman 8 point yang tercantum di dalamnya adalah kewajiban mutlak yang harus dilakukan. Bukan hanya berjanji pada institusi namun berjanji pada diri sendiri.” ujar H.Arsan. (Mona)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA