Pendidikan Madrasah

Kepala MIN 04 Derati Kabupaten RL Lakukan Koordinasi Pembuatan Sertifikat Tanah Madrasah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/5-Sehubungan dengan program pemerintah Republik Inodensia dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

Dimana program nasional tersebut yaitu pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah, dalam hal ini MIN 04 Derati masuk dalam salah satu yang menjadi program pemerintah untuk di sertifikasi tanah milik pemerintah yang ada di MIN 04 Derati tahun 2014.

Melaui program nasional sertifikasi tanah milik pemerintah tahun 2014, demi untuk kelancaran proses pembuatan sertifikasi tanah milik pemerintah maka bapak Eko Susilo.MPd selaku kepala MIN 04 Derati melakukan koordinasi ke kantor Kementrian Agama kabupaten Rejang Lebong pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014.

Dalam koordinasi tentang sertifikasi tanah milik pemerintah bapak Eko Susilo.MPd menemui kepala subbag tata usaha kantor kementerian agama kabupaten Rejang Lebong yaitu bapak Drs.H.Suardi Hirol.MPd.

Selanjutnya Bapak Drs.H.Suardi Hirol.MPd menjelaskan tentang syarat-syarat yang perlu disiapakan untuk sertifikasi tanah milik pemerintah yaitu antara lain (1) surat Permohonan (2) Surat Hibah tanah (3) surat pernyataan hak tanah dari kepala desa (4) surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa (5) blanko isian (6) KTP pemohon.

Begitu pentingnya sertifikat tanah milik pemerintah dikarenakan dengan sertifikat agar supaya tanah yang kita kelola memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kemudian kepala subbag tata usaha kantor kementerian agama kabupaten Rejang Lebong, menghimbau kepala seluruh kepala Madrasah Negeri maupun swasta serta semua kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sekabupaten Rejang Lebong untuk pro aktif melakukan pengurusan sertifikat tanah milik pemerintah bagi tanah yang belum bersetifikat.

Penulis : Eko Susilo.MPd/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA