Pendidikan Madrasah

Kemenag Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/2- Hari Senin tanggal 30 Januari 2017. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) telah melaksanakan acara Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5377 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2016.

    Acara ini dilaksanakan di AULA Kantor Kemenag Kota Bengkulu di Bentiring. pukul 09.00 s.d 12.00 WIB. Dan dihadiri oleh Kepala seksi PAIS Kemenag Kota Bengkulu, Arfiansyah, M.Pd,  beserta seluruh staf, Ketua Pokjawas Kemenag Kota Bengkulu, M. Syahdi, S.Pd, beserta seluruh pengawas Kemenag Kota Bengkulu.

    Berdasarkan sosialisasi tersebut disepakati bahwa beban kerja guru sesuai dengan ketentuan dan usul penerima tunjangan profesi sesuai dengan syarat yang ada di antaranya : 1. Telah tercatat sebagai guru PAI pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam,  sebagai bukti guru binaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, (dibuktikan dengan keteranga dari Kasi PAI/PAKIS/PENDIS pada Kan kemeng Kabupaten/Kota. 2. Copy Print Out NUPTK atas nama bersangkutan dari dokumen yang syah (print out blanko ‘Padamu Negeri’, Simpatika, atau Dapodik), sebagai validitas NUPTK atas nama bersangkutan. 3. Memiliki hasil nilai kumulatif Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan "baik" pada tahun sebelumnya. 4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.  

    Oleh karena itu sebagai bukti harus menyertakan copy SK Dirjen Pendidikan Islam, tentang Penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam, dimana nama guru.

    Pengawas PAI dan NRG bersangkutan tertera pada lampiran secara benar/valid. 5. Copy Sertifikat Pendidik Guru Profesional Pendidikan Agama Islam yang dilegalisasi basah oleh Perguruan Tinggi yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama). 6. Copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian ke-7. Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir. 8. Copy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir. 9. Menyerahkan perangkat Pembelajaran seperti : RPP, program semester, program tahunan dll. 10. Copy buku rekening bank yang masih berlaku. 11. Asli Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK). Selain itu ada pula Ketentuan tambahan untuk guru Pendidikan Agama Islam Non PNS. (Popi)

Redaktur : H.Rolly Gunawan


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA