Kepahiang (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama ( MOU ) dengan Kejaksaaan Negeri Kepahiang, terkait dengan rencana kerja kedepan.
2 tahun yang lalu antara Kemenag dan Kejari Kepahiang sudah melaksanakan kerjasama ini, dan tahun ini untuk yang ke 3 kalinya.
Kesepakatan ini ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. H. Mulya hudori,M.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin,SH.MH.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang dihadiri oleh Para Kasi dilingkungan Kejari Kepahiang, Para Kasi dilingkungan Kemenag kepahiang, Ka. KUA dan Ka. Madrasah se Kabuptaen Kepahiang. Jum’at, (28/2/2020).
Pada kesempatan ini bapak Mulya Hudori menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejari Kepahiang yang sudah membantu memberikan pendampingan selama 2 tahun ini dalam setiap kegiatan yang ada di Kemenag Kepahiang, dan kami berharap dengan menjalin kerjasama dalam Kesepakatan Bersama ini akan lebih meningkatkan kewaspadaan dan akan lebih baik lagi kedepan, karena kami merasa masih banyak kekurangan dan kelemahan pada diri kami, dengan penandatanganan MOU ini kami berharap dari pihak Kejari Kepahiang dapat membantu pelaksanaan kegiatan setiap program yang direncakanan. “Ucap beliau.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaaan Negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin menyampaikan beberapa hal mengenai kesepakatan kerjasama ini kepada pihak Kemenag Kepahiang, dan beliau memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kemenag Kepahiang, yang selama ini sudah menjalin kerjasama dengan baik dalam bidang pembangunan, pengawasan dan penyuluhan Hukum.
Beliau juga mengatakan “ Kami siap membantu dan mendukung setiap kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pihak Kemenag Kepahiang dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam masalah hukum, baik dari segi pembangunan fisik maupun adanya radikalisme di Kabupaten Kepahiang ini”.
Pendidikan
Pendidikan Madrasah
Kemenag Kepahiang Jalin MoU Bersama Kejaksaaan Negeri
- Selasa, 3 Maret 2020 | 00:00 WIB