Pendidikan Madrasah

Kemenag Bengkulu Sealatan Terima Kunjungan Kabid Pendididkan Madrasah

Bengkulu Selatan (Humas) –  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Selatan H. Arsan S. Ibrahim, S.Ag., M.H.I dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah H. Ahmad Syukri, S.Ag., M.Pd, menerima kunjungan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DR. H. Junni Muslimin, MA beserta rombongan, bertempat di MAN Bengkulu Selatan, dihadiri oleh seluruh Pengawas Madrasah, dan seluruh Kepala RA/Madrasah Se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam sambutannya Kasi Pendidikan Madrasah menyambut baik dan begitu antusias atas kedatangan Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Prop. Bengkulu beserta rombongan.

Kunjungan Kabid Pendidikan Madrasah beserta rombongan ini untuk mensosialisasikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4446 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Selanjutnya beliau mengingatkan kepada peserta akan pentingnya AKG/AKM/AKP, disamping untuk mengetahui kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas, assessment juga penting bagi lembaga untuk mengetahui kekurangan masing-masing guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Sehinga pengiriman peserta diklat disesuaikan dengan kebutuhan guru tersebut.

Pada kesempatan ini juga Kasi Kelembagaan Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Okti Zulenisari, M.Pd.I juga memberikan Penjelasan tentang Buffer BOP pada RA dan BOS pada Madrasah swasta. Kasi Kelembagaan menjelaskan pengertian Buffer yaitu sebagai penyangga penyaluran BOP RA dan BOS pada Madrasah Swasta dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Terakhir Kabid Pendidikan Madrasah berpesan kepada para Kepala RA/Madrasah khususnya MTs dan MA untuk selalu mengawasi anak didiknya agar tidak terjerumus ke dunia yang tidak kita inginkan. Pekerjaan berat memang harus kita lakukan belajar pada masa pandemi ini, namun semua itu akan kita lalui untuk menjadikan RA/Madrasah yang Herbat Bermartabat. (R-10)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA