Mukomuko (Inmas) - Karena mewabahnya virus corona, pelaksanaan Ujian Mid Semester sebagai agenda yang terjadwal sesuai kalender akademik MIN 7 Mukomuko tahun pelajaran 2019/2020 ditunda, menyusul terbitnya surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor :420/0323/02/III/2020 Tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam, Nomor: 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 tanggal 14 Maret 2020 dimana salah satu pointnya adalah bahwa harus mengikuti kebijakan Pemda setempat.
''Ujian Mid semester sempat kita laksanakan hari Senin dan Selasa 16-17 Maret 2020 dengan lancar. Karena beredarnya surat edaran dari Pemda yang salah satu butirnya. Sehingga menunda PTS (Penilaian Tengah Semester),” kata Kamad Yuli.
Ditambahkan Yuli, dia mengharapkan siswa-siswi agar dapat belajar di rumah masing-masing dengan tetap mengindahkan surat edaran yang beredar, baik dari Pemerintah Pusat, Kementerian dan Pemerintah Daerah dan himbauan yang kita sampaikan. (YL)