Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/3- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Tasri MA bersama Kasi Pakis Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Aidi Muhtairillah lakukan Monev Ujian Akhir Sekolah(UAS) di SMA Negri Lebong Utara. Demikian dikatakan Kasi Pendidikan Islam Kemenag Lebong Abdul Malik S.Ag di SMA Negri Lebong Utara pada hari Senin (14/03)
Ia mengtakan Pada hakikatnya, penilaian adalah bagian dari proses pendidikan untuk memacu dan memotivasi peserta didik agar lebih berprestasi, meraih tingkatan dan/atau jenjang pendidikan setinggi-tingginya sesuai dengan potensinya masing-masing. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel.
Penilaian merupakan salah satu dari tugas profesionalisme pendidik dan menjadi ciri yang melekat pada pendidik profesional.
“Seorang pendidik profesional harus selalu mendapatkan umpan balik dari proses pembelajaran yang telah dilakukannya yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan dan perbaikan proses pembelajaran. Untuk memperoleh hasil penilaian yang sesuai dengan tujuannya, yakni menilai pencapaian kompetensi peserta didik, memperoleh bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran, diperlukan standar penilaian pendidikan” tutur pria yang biasa di sapa pak Malik itu.
Lebih lanjut ia mengatakan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Sedangkan, penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/ madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi juga dilakukan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dalam bentuk ujian nasional untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari