Rejang Lebong (Inmas) --- Berdasarkan intruksi dari Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada hari senin ( 26/2 ) setiap Madrasah baik negri maupun swasta wajib mengajukan proposal pencairaan dana BOS untuk semester pertama tahun anggaraan 2018.
Kepala MIS GUPPI 13 Rejang Lebong Nurlela wati S.Ag.M.Pd. menyampaikan kepada bendahara dana BOS Ira aruna, S.Pd.I untuk segera “membuat proposal pengajuaan pencairaan dana BOS secepatnya sesuai dengan juknis penggunaan dana BOS tahun 2018, untuk juknis sudah ada silakan pelajari juknis yang ada jangan sampai dalam penyusunaan proposal dana BOS menyimpang dari juknis yang ada”, ungkap Nurlela
Bendahara dana BOS Ira menyampaikan sebelum pencairaan dana BOS ada beberapa persyarataan yang harus dilengkapi dalam proposal diantaranya,” jumlah siswa keseluruhan dari kelas I sampai kelas VI, surat pertanggung jawaban mutlak, surat pengirimaan no rekening beserta foto copy rekening Bank, surat pertanggung jawaban menyelesaikan pekerjaan, surat seputusaan pengelolah dana BOS, Rencana anggaran belanja ( RAB ) satu semester dan rencana anggaraan belanja Madrasah ( RKAM ) satu tahun. Proposal akan disampaikan kepada kasi pendidikan madrasah paling lambat tanggal 28 Februari ungkap ira.
Dengan diajukanya proposal pencairaan dana BOS semester pertama tahun anggaran 2018 dapat terwujud dan terealisasi tepat waktu sesuai dengan juknis yang ada semoga tidak ada hambataan dalam proses pencairaannya nanti. (Ira)