Kota Bengkulu (Humas) - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 338/07/B.Kesbangpol tanggal 11 Februari 2021 tentang diizinkannya proses pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Bengkulu mengadakan persiapan rapat pembelajaran tatap muka pada Kamis, 18 Februari 2021. Rapat yang diadakan di ruang guru MTsN 2 tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta dewan guru dan staf tata usaha.
Kepala Sekolah MTsN 2, Diniah, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh dewan guru dan staf tata usaha yang telah hadir dalam kegiatan acara tersebut.
Diniah menjelaskan bahwa proses pembelajaran tatap muka nanti harus tetap menjalankan Protokol Kesehatan. Selain itu, wali siswa yang mengizinkan anaknya ikut pembelajran tatap muka harus menandatangani surat pernyataan mengizinkan anaknya untuk ikut pembelajaran tatap muka yang dibubuhi tanda tangan dan materai.
“Jika tidak mengumpulkan dan menandatangani surat pernyataan, maka dianggap tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka,” ungkap Diniah.
“Proses pembelajaran akan dibagi dalam 3 sesi yaitu 07.30 - 10.30, 07.45 - 10.45, dan 08.00 - 11.00, bagi siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tua akan diberi ID Card sebagai tanda peserta belajar tatap muka,” tambah Diniah.
Diniah juga menyoroti masalah Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan ujian praktek bagi kelas IX.
“Jika UAS nya dari Madrasah, maka setiap guru diwajibkan mempersiapkan soal layaknya ujian semester. Dan masalah ujian praktek, jika dilaksanakan secara tatap muka, maka harus dilaksanakan di Madrasah dan jika masih bersifat daring, maka siswa cukup membuat video praktek dan mengirimkannya kepada penguji ujian praktek,” pungkas Diniah. (Weliya/Rozi)