Mukomuko (Humas) - Aparatur Sipil Negara (ASN) MAN 1 Mukomuko mengikuti sosialisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang diadakan oleh BAZNAS Provinsi Bengkulu di Ruang Guru MAN 1 Mukomuko pada, Sabtu (4/12).
Didampingi Kepala MAN 1 Mukomuko Nursyamsiah, M.Pd., Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Bengkulu, H. Jundullah Erwih J., M.Pd. menyampaikan bahwa profesi guru merupakan karir yang dimuliakan oleh Allah SWT, karena orang-orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya ditinggikan beberapa derajat oleh Allah SWT.
Terkait zakat, H. Jundullah menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi zakat dari Badan Amil Zakat Provinsi Bengkulu adalah menyampaikan bahwa kedepannya zakat profesi ASN akan dimanage dan dimanfaatkan oleh BAZNAS Provinsi Bengkulu untuk kepentingan umat. Menurut H. Jundullah, jika zakat profesi ASN dikelola oleh BAZNAS banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk membantu fakir miskin.
"Pengelolaan zakat profesi ASN dikelola oleh BAZNAS adalah merupakan amanah undang-undang. Oleh karena itu, kedepannya seluruh zakat profesi ASN akan dikumpulkan oleh unit pengumpul zakat yang telah dipilih dari kalangan ASN di satuan kerja masing-masing untuk kemudian diteruskan ke BAZNAZ Provinsi Bengkulu," tutur H. Jundullah.
Sebelum menutup materi sosialisasi zakat, H. Jundullah memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengajukan pertanyaan terkait pengumpulan atau pembayaran zakat profesi yang akan dilakukan kedepannya.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, Jones Nielson, S.Pd. dan Diki Nanda Putra, M.Pd.I. menayakan prosedur yang harus dilakukan oleh ASN, jika ingin mengusulkan seseorang untuk didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan zakat, dan bagaimana meyakinkan masyarakat agar mau mengeluarkan zakat karena menghitung modal yang dikeluarkan cukup besar.
Atas pertanyaan tersebut, H. Jundullah menjelaskan bahwa prosedur yang harus dilakukan jika ingin mengusulkan seseorang sebagai penerima zakat yaitu harus mendapat surat keterangan dari desa dan foto copy KTP. Syarat tersebut diantar ke kantor BAZNAS untuk kemudian ditindaklanjuti dengan meninjau langsung lokasi. Adapun zakat yang harus dikeluarkan dari hasil pertanian itu disesuaikan hasil panen dan itu sifatnya wajib.*(J88).