Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Zakat Fitrah 32 Ribu per Jiwa

Bengkulu (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan Pemerintah Daerah telah memutuskan besaran zakat fitrah untuk tahun 1439 H / 2018 M.

Jumlah atau nilah zakat fitrah yang harus dibayar terdiri dari 2 kategori, yakni beras kategori 1 sejumlah 32 ribu rupiah dan kategori 2 berjumlah 26 ribu rupiah, sedangkan dalam bentuk beras sejumlah 10 caring atau 2, 5 Kg yang harus disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S. Ag. MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/6) bahwa berdasarkan hasil rapat yang digelar antara Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa untuk besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi dalam 2 kategori, masing-masing 32 ribu rupiah untuk kategori 1 dan 26 ribu rupiah untuk kategori 2.

Lebih lanjut H. Heriansyah berharap kepada umat islam di Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat membayar zakat fitrah tepat pada waktunya. "Zakat fitrah itu hukumnya wajib, dan ketentuan-ketentuan yang menyertainya pun harus disampaikan kepada umat islam" tegasnya.

Selain itu H. Heriansyah juga meminta kepada seluruh pengurus masjid dan mushola dalam kabupaten Bengkulu Utara untuk menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1439 H dengan melaksanakan takbir di masjid atau mushola masing-masing.

"Marilah kita meriahkan dalam menyambut idul fitri ini dengan hati yang suci, dan sempurnakan ibadah puasa dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah" tutup H. Heriansyah. (bu)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA