Kota Bengkulu (Humas)-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan membuat masyarakat mulai membatasi kegiatan keluar rumah dan mengubah rencana yang akan dilaksanakan seperti pelaksanaan akad nikah yang sudah terlanjur direncanakan. Salah satunya adalah pasangan Calon Pengantin (Catin) Eldy Pratama dan Siti Rahmana yang semula akan menggelar akad nikah sekaligus pesta resepsi bertempat di Taman Mangrove Bhadrika Hotel Jalan Jenggalu Lingkar Barat pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, akhirnya mengalihkan lokasi akad nikahnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Hal ini demi mentaati PPKM dan larangan pelaksanaan pesta pernikahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Kota, Marlius Putra, M.H.I. yang memimpin langsung prosesi ijab qabul menjelaskan bahwa akad nikah kedua pasangan berjalan lancar dan penuh hikmat. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah keluarga inti yang diizinkan mengikuti proses ijab qabul di KUA maksimal hanya 10 orang. Suasana haru terasa ketika wali nikah dan mempelai pria mengucapkan ijab dan qabul yang hanya diucapkan 1 kali dan langsung disahkan oleh kedua saksi karena kalimat yang di lafazkan sangat jelas dan tepat.
“Akad nikah merupakan peristiwa yang sakral dalam kehidupan manusia yang senantiasa akan dikenang sepanjang hidup. Sedangkan pesta hanya sebagai pelengkap dan penyempurna bagi yang mampu melaksanakannya”,tutur Marlius.Di akhir acara, Marlius langsung memimpin doa untuk ke dua mempelai dengan harapan terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. (Marlius/HumasKota)