Urusan Agama Islam dan Syariah

Rencanakan Nikah Wali Hakim, Ka.KUA Selupu Rejang Periksa Catin dan Keluarga

Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/6- Bertempat di ruang kepala, Ka. KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI. MHI. Mendatangkan calon pengantin beserta keluarganya.

Tujuan didatangkannya calon pengantin dan keluarganya ke KUA Kecamatan Selupu Rejang adalah dalam rangka verifikasi data calon pengantin terkait rencana pelaksanaan akad nikah dengan wali hakim.

Setelah mendatangkan calon pengantin atas nama Muryati binti Casdi dari Desa Sumber Bening. Setelah diadakan penelitian secara profesional dan proporsional didapati bahwa calon penganti an. Muryati bin Casdi tidak lagi memiliki wali nasab dikarenakan ayah kandung yang merupakan satu-satunya wali nasab yang dimiliki tidak diketahui keberadaannya semenjak usia Muryati 10 tahun.

"Memang benar pak, saya sudah tidak mengetahui keberadaan ayah kandung saya semenjak saya berusia 10 tahun" tutur Muryati yang diamini kedua ayuknya.

Berdasarkan silsilah wali nasab yang diterbitkan kementerian agama kabupaten Rejang Lebong tentang 22 silsilah wali nasab. Untuk itu dimungkinkan wali hakim jika wali nasabnya terputus, wali nasabnya tidak diketahui keberadaanya, wali nasabnya sakit jiwa/ pikun, wali nasabnya adhol (enggan menikahkan ).

Setelah mendengarkan keterangan dari calon pengantin dan keluarga, kemudian catin membuat surat keterangan wali dan permohonan wali hakim yang ditandatangani diatas matrai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh kepala Desa Sumber Bening, selanjutnya ka.KUA Selupu Rejang bersedia menjadi wali hakim atas Muryati binti Casdi dengan Supriyadi bin Sularso yang pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di KUA Selupu Rejang.

Penulis : Mintarno/C **
Redaltir: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA