Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Bengkulu Ke-XXXIV Tahun 2019, bertempat di Kabupaten Muko-muko (7-13/10/2019), secara resmi telah ditutup Sabtu (12/10/2019), setelah Dewan Hakim yang diketuai Prof.Dr.H. Rohimin, M,Ag dan Sekretaris Drs.H. Muhammad Soleh, M,Pd, gelar sidang pleno dan menetapkan hasil penilaian sesuai dengan cabang serta golongan yang diselenggarakan, bertempat di Aula Hotel Bumi Batuah Muko-muko, Sabtu (12/10/2019).
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim, nomor 01/DH-PROV.BKL/MTQ.34/X/2019. Tentang Penetapan Juara Terbaik I, II, dan III serta Urutan I, II, Dan III Juara Umum, maka ditahun ini Kabupaten Bengkulu Utara, hanya berhasil menempati posisi ke 3 Juara Umum setelah Kabupaten Muko-muko dan Kota Bengkulu. Kemudian disusul oleh Kaur dan Bengkulu Selatan yang menempati posisi ke 4 dan 5. Penghitungan point juara umum berdasarkan jumlah perolehan juara dan urutan pada masing-masing cabang.
Khusus untuk cabang Rabana dan Pawai Ta’aruf, tidak termasuk dalam penentuan juara umum, serta juara 1 dan urutan 1 tidak secara otomatis menjadi utusan Provinsi Bengkulu pada MTQ Nasional tahun 2020. Dan juga keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S. Ag.,M.H mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada para peserta dan official dari Kabupaten Bengkulu Utara atas jerih payah dan prestasinya sehingga Kabupaten Bengkulu Utara berada di peringkat 3 besar.
H. Heriansyah berharap kedepanya kita terus meningkatkan prestasi kita, mudah-mudahan Allah member ganjaran pahal dan kemudahan. (eb)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Raih 2 Medali Emas, Bengkulu Utara Sabet Juara Umum III
- Selasa, 15 Oktober 2019 | 00:00 WIB