Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/7- Salah satu upaya dalam rangka menjaga aset tanah wakaf adalah dengan mengurus sertipikat tanah wakaf tersebut. Hal inilah yang selalu diperjuangkan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu Raya Rejang Lebong. Seperti pada Rabu, 8 Juli 2015, tampak Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Bermani Ulu Raya, A. Firdaus, S.Ag menyerahkan sertipikat tanah masjid kepada Imam Desa Transad, M. Yusuf.
Dengan disaksikan oleh segenap pegawai, M. Yusuf menerima sertipikat tanah masjid dengan gembira. Karena, selama desa Transad berdiri sejak puluhan tahun yang lalu, baru kali ini berhasil memiliki sertipikat tanah wakaf. Setelah serah terima dilakukan, Kepala KUA dan Imam selanjutnya menandatangani berita acara untuk disampaikan kepada Kasi Penyelenggara Syari’ah Kemenag RL.
A.Firdaus berharap seluruh tanah wakaf yang ada di Kecamatan Bermani Ulu Raya bisa disertipikatkan. Pembuatan sertipikat dipandang sebagai cara paling efektif dalam menjaga aset wakaf.
“Sertipikat merupakan bukti otentik bahwa tanah terebut telah diwakafkan. Sehingga ahli waris tidak bisa menggugat dan ambil alih kepemilikan tanah wakaf terebut”, kata Firdaus.
Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari