Mukomuko (Inmas)- Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mukomuko Rahmat Basuki, S.H.I menghadiri Sosialisasi penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan paspor Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Acara ini di selenggarakan oleh Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu pada Hari Selasa, 19 November 2019 bertempat di Aula Asrama Haji Bengkulu Jln. Padang Kemiling Kota Bengkulu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Seksi Dokumen Haji Ditjen PHU Kemenag H. Khairun Naim, Lc MEI.
Dalam arahannya Khairun Naim menjelaskan bahwa tahun 2020 pengurusan paspor jamaah haji hanya cukup di tingkat Kanwil saja dan tidak harus dibawa ke Jakarta lagi.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah layanan haji di tingkat Kanwil Namun proses ini baru dapat dilakukan dengan adanya alat memadai yang harus dipersiapkan"ucap Khairun Naim.
Khairun Naim menjelaskan guna mempersiapan penyelesaian dokumen di tingkat Kanwil, maka harus memiliki antara lain Machine Readable Travel Document (MRTD) atau mesin pembaca document perjalanan (paspor) haji, scanner, komputer, printer dan sumber daya manusia sebagai operatornya.
"Tahun depan berbeda, adapun alur penyelesaian dokumen jamaah haji di Kanwil tahun 2020 H yaitu adanya verifikasi data, lanjut dengan scanning, update data, upload, download dan bisa langsung cetak visa haji", lanjutnya.
Khairun Naim juga menambahkan, bahwa pada musim haji 2020 proses dokumen dan pemvisaan Jemaah Haji akan diserahkan proses penyelesaiannya di level Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
"Proses ini dilakukan untuk mempermudah dan memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat khususnya dalam proses dokumen pemasporan", pungkas Khairun Naim.
Sosialisasi berlangsung dengan diskusi mendengar masukan dan saran dari peserta, harapannya untuk mendapatkan penyelesaian atau solusi terbaik untuk pelayanan dokumen jamaah haji ke depan. Kegiatan ini diikuti peserta terdiri dari Kasi PHU Kabupaten/Kota se-Prov.Bengkulu dan Para Kasi serta Pegawai di Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu. (RB)