Urusan Agama Islam dan Syariah

Pertemuan Lintas sektoral Ka. KUA Sosialisasi UU no 16 Tahun 2019

Mukomuko (Inmas)-Kepala KUA Kecamatan Penarik Hadiri agenda Rutin Lintas sektoral Puskesmas bukit Mulya Penarik yang dihadiri oleh Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan para kepala sekolah SD, Mi, Kader Posyandu, dan Para kades, kamis (28/11).

Dalam kesempatan acara ini Ka. KUA Penarik Firdaus, SHI berkesempatan menyampaikan sambutan sekaligus mensosialisasikan program Pokok Kua dan terkhusus dalam acara ini mensosialisasikan UU No 16 tahun 2019 yakini tentang usia nikah bagi laki laki dan perempuan wajib berumur 19 tahun.

Disampaikan juga oleh Ka. KUA  pernikahan  usia di bawah umur 19 tahun boleh didaftarkan dan di catat oleh KUA dengan syarat harus sudah mendapatkan dispensasi Dari Pengadilan  agama.

Firdaus berharap dengan sosialisasi singkat ini dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan bagi para orang tua khususnya para kades yang hadir agar dapat dipatuhi dan kembali mensosialisasikan kepada Masyarakat Desa. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA