Urusan Agama Islam dan Syariah

Persiapan Digitalisasi Layanan Nikah, Kakan Kemenag BU Monitoring KUA

Bengkulu Utara (Humas) - Terkait persiapan digitalisasi layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Ajamalus,MH, dengan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Hamid Muhakam, M.HI, dan Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Chairil Anwar, S.Pd, lakukan monitoring ke sejumlah KUA, diantaranya ke KUA Kecamatan Padang Jaya, KUA Kecamatan Giri Mulya, KUA Kecamatan Arma Jaya, dan KUA Kecamatan Hulu Palik, serta ke KUA Kecamatan Kerkap, sekaligus sosialisasi PMA 34 Tahun 2016, tentang tugas dan fungsi (Tupoksi) KUA, serta sosialisasi tentang kado pernikahan sebagai bekal awal dalam menempuh hidup baru bagi para pasangan pasca menikah.

Dalam PMA 34 tahun 2016 tersebut, menurut Kakan Kemenag Kabupaten BU Drs. H. Ajamalus, MH, ada 10 item Tupoksi pelayanan KUA yang harus dipedomani. Pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingn masyarakat Islam. Ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistim informasi managemen KUA Kecamatan. Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Kedelapan, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Kesembilan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan yang kesepuluh, layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji regular.

Sedangkan untuk kado pernikahan sebagai bekal awal dalam menempuh hidup baru bagi para pasangan pasca menikah, masih menurut Kakan Kemenag Kabupaten BU, yaitu menggratiskan e-ktp baru, kartu keluarga (KK) Baru, dan Kartu Nikah Digital langsung dengan Buku Nikahnya,

“Ini merupakan kado pernikahan yang diberikan pihak KUA ke pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahannya.mSemuanya diberikan secara gratis. Artinya, pasangan pengantin tidak perlu repot lagi mengurus hal tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebab semuanya telah disiapkan dan diberikan secara gratis,” terangnya.

Disisi lain, Kepala KUA Kecamatan Arma Jaya, Drs. H. Mulyani, MH, menyampaikan ucapan terima kasih atas sosialisasi tersebut, dan berharap mudah-mudahan nantinya dapat melaksanakan serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,

“Kepada Kakan Kemenag Kabupaten BU, kami ucapkan terima kasih atas sosialisasinya. Mudah-mudahan kita bisa menerapkan Tupoksi ini secara baik, dan maksimal,” pungkasnya. (Erfin Bastary)


TERKAIT

Islam LAINNYA