Urusan Agama Islam dan Syariah

Penyuluhan Perkawinan Usia Remaja Pranikah Kecamatan Seluma Selatan

Seluma (Inmas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seluma Selatan, Rabu, 13/11/2019 di Balai Desa Padang Genting bersama Penyuluh Agama Islam ( PAI) Non PNS, HD. Hamdan Fauzi, S.Sos selaku Kepala KUA Seluma Selatan dihadapan para Calon pengantin yang berasal dari beberapa Desa diwilayah Kecamatan Seluma Selatan berinteraksi langsung dalam kegiatan Penyuluhan Perkawinan Usia Remaja Pranikah.

Diawal Kegiatan Penyuluhan, Hamdan mengharapkan Melalui kegiatan  ini, khususnya remaja-remaja/ kaum muda di Kecamatan Seluma Selatan semakin banyak yang paham tentang pernikahan dini dan dampaknya serta mampu membagikan pengetahuannya kepada ramaja lainnya. Dampak dari kegiatan ini cukup positif dan sangat efektif untuk direplikasi di walayah Kecamatan Seluma Selatan ini.

Menurut Hamdan, perkawinan dini juga tidak hanya banyak berimplikasi negatif, perkawinan anak sebetulnya telah melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak. Perkawinan anak banyak yang terjadi di luar persetujuan anak. Hak untuk tumbuh kembang, kebebasan untuk mengambil pilihan dihilangkan. Maka, batas usia yang diatur di dalam UU Perkawinan harus dibatalkan, dan diganti dengan menaikkan batas usia perkawinan ke dalam usia yang lebih dewasa, yakni 19 tahun.

lanjut Hamdan ada beberapa dampak pernikahan usia muda atau pernikahan anak-anak, terutama bagi perempuan, yang kami kutip dari berbagai sumber diataranya, Rentan KDRT, dari hasil Penelitan para Ahli menunjukkan bahwa sebesar 44 persen anak yang menikah dini mengalami KDRT dalam frekuensi tinggi, sementara sebesar 56 persen mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.Perempuan yang menikah dini lebih banyak mengalami diskriminasi dalam berbagai bidang, terutama pendidikan dan sumber daya ekonomi.

Selain hal diatas Hamdan pun menambahkan bahwa dampak dari pernikahan dini akan menimbulkan Risiko kesehatan, terutama jika pihak perempuan mengalami kehamilan, baik kesehatan ibu maupun bayinya. Sistem reproduksi yang belum matang dan belum siap menerima kehamilan akan meningkatkan risiko terjadinya komplikasi kehamilan.

“Jadi dari beberapa dampak buruk dari akibat perkawinan diusia dini, sekali lagi kami mengajak kepada seluruh yang hadir untuk dapat menyuarakan dan mensosialisakan yang berkenaan dengan Perkawinan Usia dini Pranikah ini.” Pinta Hamdan.


TERKAIT

Islam LAINNYA