Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Penyelenggara Syari’ah Kemenag Rejang Lebong Ingatkan Pentingnya Alas Hak Tanah Wakaf

Rejang Lebong (Inmas) -- Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S.Ag, menerima kunjungan Kepala KUA Curup Utara Yusman Haris, S.Sos.I, MM, dalam rangka konsultasi tanah wakaf berikut alas hak tanah yang akan diwakafkan dan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Curup Utara dilanjutkan pengajuan pembuatan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah wakaf merupakan bukti kepemilikan tanah yang telah diwakafkan. Oleh seseorang wakif kepada lembaga tertentu atau nadzir yang bertugas mengurus dan pengelolaan wakaf tersebut.

Tanah sebagai salah satu bagian dari harta benda yang dapat dimanfaatkan selamanya atau selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Tanah wakaf dapat diperuntukkan sebagai sarana ibadah sosial kemasyarakatan atau sebagai usaha-usaha lainnya yang dapat menghasilkan serta mensejahterakan kaum dhuafa’ dan lain sebagainya, dengan ketentuan tidak melenceng dari tujuan atau niat awal si wakif.

Usaha-usaha untuk menjamin kelangsungan tanah wakaf tersebut yaitu melalui alas hak tanah yang berbentuk sertifikat tanah wakaf. Tanah wakaf tidak dapat dipindah tangankan atau di jual atau dialihkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pak Aditia berharap dengan adanya alas hak tanah wakaf dan pemahaman penggunaan atau pemanfaatan tanah wakaf baik oleh si wakif maupun si nadzir maka tidak ada kasus penarikan tanah wakaf oleh wakif atau ahli waris, demikian ungkapnya. (Ismail).


TERKAIT

Islam LAINNYA