Urusan Agama Islam dan Syariah

Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1444 H Di Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan (Humas) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam idul fitri, baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum shalat idul fitri. Oleh karena itu, untuk menentukan kadar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah, Senin (02/04).
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Sesda Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, S.P., M.Si, Kepala Dinas Perindagkop, S.P., MM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimin, S.Ag., MA, Kabag Kesra Pemda Bengkulu Selatan, Komisioner Baznas, Ketua MUI Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua NU Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pengurus Mesjid Agung Al Muwafaqah, Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kemenag Bengkulu Selatan.
Rapat dipimpin oleh Sesda Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, S.P., MM. Dalam arahannya, Sukarni menyampaikan bahwa berdasarkan survey harga beras yang dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan melalui KUA disebelas kecamatan dan Dinas Perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan didapat data bahwa harga beras mengalami sedikit kenaikan, sehingga kemungkinan besaran zakat fitrah juga mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu.
Dari rapat tersebut disepakati besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Jika dibayarkan dengan beras sebesar 10 canting atau 2,5 Kg/jiwa. Apabila dibayarkan dengan uang terbagi 3 kategori, yaitu : kategori 1 Rp. 40.000/jiwa, kategori 2 Rp. 30.000/jiwa, dan kategori 3 Rp. 25.000/jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, S.Ag., MA berharap hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menentukan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M. (Toni)


TERKAIT

Islam LAINNYA