Urusan Agama Islam dan Syariah

Pelaksanaan Pernikahan, KUA Kecamatan Kepahiang

Bengkulu (Inmas) - Kamis  18-05-2017 pukul 14.00 WIB. Melaksanakan pernikahan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang,

    Sepasang suami istri (Mirna Anesti binti Amin Aksa Dengan Januar Efendi Bin Damir (Alm)) resmi & sah menjadi sepasang suami istri secara hukum agama dan tercatat menurut UU Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang.

    Diketahui data kedua mempelai Mirna Anesti berumur 23 tahun pekerjaan Tani dengan status janda Cerai sedangkan mempelai laki-laki yaitu Januar Efendi berumur 32 tahun pekerjaan Wiraswasta status Perjaka. Dengan wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung dari mempelai perempuan Bapak Amin Aksa, dengan mahar uang sebesar Rp. 200.000.- Tunai

    Pelaksanaannya langsung dipandu oleh H. Mudahri, S.Ag (kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus penghulu Kecamatan kepahiang) dan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Marsal, S.Pd.I & Joni Ardiansyah, S.Sos.dan dihadiri oleh bapak kepala desa Kelobak yaitu bapak mansur

    Alhamdulillah, Pelaksanaan ijab dan Kabul ini berjalan dengan sangat lancar tanpa ada kendala dari pihak manapun baik dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun dari keluarga yang bersangkutan. Kami ucapkan terima kasih kepada KUA Kecamatan Kepahiang yang telah membantu prosesi pernikahan kami, Ujar Mirna.

    Sesuai dengan moto kami yang telah ada di Kantor Urusan Agama kami selaku pegawai akan berkerja sebaik-baiknya, agar masyarakat yang datang kepada kami tidak merasa kecewa papar Mudahri.
    
Redaktur: H.Rolly Gunawan

 


TERKAIT

Islam LAINNYA