Bengkulu Selatan (Inmas) – Usia perkawinan di Indonesia termaktub dalam aturan dan undang-undang, ini semua atas kajian dan demi keberlangsungan bertahanya mahligai rumah tangga. Pernikahan dini cenderung dan kerap menjadi sumber dan pemicu utama perceraian. Hal ini disebabkan belum siap dan mapanya pola dan cara berpikir pasangan. Untuk itu, dalam setiap kesempatan baik itu khutbah nikah, pertemuan dan konsultasi bimbingan keluarga. Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI terus menerus menyampaikan agar para orangtua dapat melakukan pendekatan yang baik agar jangan sampai terjebak pada pernikahan yang berujung pada retaknya rumah tangga. “ Terus kita lakukan bimbingan penyuluhan, guna menekan angka perceraian,” tegas Winraini.
Diakui Winraini, kurun waktu beberapa hari terakhir peristiwa ini kian terjadi, dominasinya factor usia saat menikah pasangan belum mencukupi kriteria. Misalnya calon sitri berusia 16 tahun, sedangkan suami 18 tahun, pasangan ini dari sisi umur atau usia bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Maaf, kasus seperti ini kalau bisa jangan sampai terjadi lagi,” ujar Winraini.
Jajaran KUA khususnya wilayah Pino Raya beserta tenaga Penyuluh Agama Islam (Non) PNS kedepannya, akan terus berupaya untuk menyampaikan sosialisasi dan pendekatan baik itu ke lembaga pendidikan seperti sekolah maupun kepada orang tua melalui kelompok-kelompok pengajian. (salim)