Urusan Agama Islam dan Syariah

Minimalisir Angka Perceraian, Kemenag Kab. Bengkulu Utara Selenggarakan Binwin Pra Nikah bagi Catin

Bengkulu (Humas) - Sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir angka perceraian diwilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, pada Kamis, 14 Juli 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara melalui Seksi Bimas Islam menggelar Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.

Kegiatan Binwin yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerkap tersebut di hadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Ajamalus, MH.

Dalam sambutan dan arahanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Ajamalus, MH mengatakan bahwa dengan adanya bimbingan perkawinan  pra nikah untuk calon pengantin, diharapkan dapat memberikan pemahaman akan arti sebuah pernikahan serta permasalahan dalam berumah tangga. Sehingga diharapkan hal itu juga akan mampu mengurangi angka perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara.

H. Ajamalus  juga menyampaikan, baha tujuan utama dari kegiatan bimbingan perkawinan ini adalah memberikan bekal bagi calon pengantin agar lebih siap secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda bangsa di masa yang akan datang, sehingga perselisihan juga dapat diminimalisir.
 
"Melalui kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin diharapkan para peserta selain dapat mempunyai bekal pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga, lebih dewasa dalam menyikapi konflik kehidupan berkeluarga, mempunyai ilmu tentang kesehatan keluarga. Sehingga lebih siap lahir batin dan dapat melahirkan generasi-generasi yang berkualitas baik dari segi fisik maupun dari segi mental," ucap H. Ajamalus.

Di akhir arahannya, H. Ajamalus mengharapkan materi-materi yang akan disampaikan oleh narasumber pada bimbingan perkawinan tersebut dapat diikuti oleh seluruh calon pengantin dengan baik, dan dapat mengimplementasikannya nanti setelah sah menjadi pasangan suami istri. (bu)


TERKAIT

Islam LAINNYA