Bengkulu Selatan (Inmas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Drs.H.Winraini.M.HI menerima konsultasi perbaikian kerusakan buku nikah, Rabu (04/12). Kerusakan buku nikah terlihat dari adanya penambahan penggalan nama pada buku yang tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan. “Masih banyak warga yang dating ke KUA untuk berkonsultasi persoalan rusaknya buku nikah,” kata Winraini.
Menariknya, meski berkali-kali dijelaskan, terkadang warga kerap tidak menerima dan membenarkan data yang ia tulis pada dokumen nikah. Padahal, dalam juknis pelaksanaan di lapangan, alur dalam terbitnya buku nikah itu dimulai dari data diri tertuang pada NA yang dikeluarkan pemerintah setempat kades atau lurah. Atas dasar itu, data dalam buku nikah dituangkan. “Kebanyakan, adanya penambahan nama depan, misalnya Rudi tertuang dalam buku nikah yang sebenarnya, tanpa rasa takut salah, pemilik membubuhkan tambahan namanya Hartono, ini kan salah,” tegas Winraini.
Diakui Winraini, kecerobohan ini karena mereka tidak mengerti akan aturan, mereka tetap dituntun untuk tetap berkonsultasi kepada instansi terkait. “Tidak ada hak dan wewenang KUA menamabh dan merubah nama, kami hanya menulis sesuai data yang diberikan,” demikian Winraini. (salim)