Haji dan Umroh

Lengkapi Berkas, Kasi PHU Terima Koordinasi Calon Jamaah Haji

Bengkulu Tengah (Inmas) - Dalam rangka tertib administrasi persyaratan calon jamaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah, calon Jamaah Haji koordinasi kepada Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Kharnolis, S. Sos terima koordinasi calon jamaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam koordinasi tersebut beliau menjelaskan terkait persyaratan untuk calon jamaah haji.

Namun sebelum menjelaskan terkait persyaratan, beliau sampaikan estimasi keberangkatan jamaah haji Bengkulu Tengah/masa tunggu jamaah haji yaitu berkisaran 15 tahun masa tunggu, namun ini masih bisa berubah jika ada penambahan koata jamaah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ungkapnya.

Kharnolis sekilas menyampaikan persyaratan untuk jamaah haji, dimana-mana pada dasarnya sama, namun yang perlu dipahami adalah, jika jamaah dari Kabupaten Bengkulu Tengah harus menunjukan identitas asli penduduk Kabupaten Bengkulu Tengah, berupa KTP, akte dan ijazah, KK, surat keterangan sehat/KIR, pas photo, copy buku nikah, PBB dan Rekening listrik dan paspor bagi yang ada.

Jika persyarta  itu tidak terpenuhi terutama kependudukan, maka pendaftaran akan di tunda/atau mendaftar sesuai dengan dimana domisili calon jamaah gteraebut. Sebutnya.

“Terakhir Kharnolis sampaikan, kita tidak akan mempersulit calon jamaah bagi yang mau mendaftar, asal persyaratannya lengkap pasti kita akan terima dan layani dengan baik,” tutupnya. (Jion)


TERKAIT

Islam LAINNYA