Haji dan Umroh

Kuota Haji Bengkulu Masih Menggunakan Kabupaten/Kota

Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/2 - Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Zahdi Taher, M.HI Menegaskan bahwa hingga hari ini kuota haji Provinsi Bengkulu masih mengunakan sistem lama yaitu kuota Kabupaten/Kota. Hal tersebut ditegaskan Zahdi menanggapi isu yang berkambang dan banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait kepastian sistem pembangian kuota haji pada tahun 2013 ketika memimpin apel pagi di Halaman Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Jum'at. Menurut dia, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 18 Februari 2013 lalu antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Dirjen Perhubungan udara, Pihak Imigrasi dan utusan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menghasilkan keputusan terkait pembangian kuota haji tahun 2013 karena masih ada beberapa kabupaten yang merasa keberatan dengan sistem kuota provinsi. "Tanggal 18 Memang kami menggelar rapat membahas sistem pembagian kuota haji di Aula serba guna Pemda Provinsi Bengkulu, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sampai hari ini sistem pembagian kuota haji masih sistem lama yaitu kuota Kabupaten/Kota," tegasnya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan sistem pembagian kuota menjadi Kuota Provinsi jika Gubernur mengajukan usul kepada Menteri Agama, namun tentunya membutuhkan kajian yang mendalam karena sistem kuota provinsi memberikan imbas yang cukup besar khususnya pada Calon Jamaah Haji Kabupaten Pemekaran. "Kalau Menggunakan Kuota Provinsi ada beberapa kabupaten yang tidak mendapatkan kuota haji tahun ini dan ini tentunya memerlukan kajian serius terhadap dampak sosial dan psikologis jamaah haji," ujarnya. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji untuk tidak risau ataupun gelisah terkait rancana kebijakan ini, karena pemerintah masih melakukan kajian dan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan sesuai UU Nomor 13 tahun 2008. Sejak tahun 2007 hingga tahun 2012 Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam sistem pembagian kuota haji menggunakan sistem kuota Kabupaten/Kota, namun untuk menghindari adanya jamaah eksoudus dan pemerataan daftar tunggu maka pada tahun 2013 pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan regulasi kebijakan dengan merubah sistem pembagian kuota menjadi kuota Provinsi Bengkulu. Penulis: Jaja Editor: Nopian Gustari

TERKAIT

Islam LAINNYA