Bengkulu (Informasi dan humas) 22/8- Setiap pasangan yang akan melakasanakan pernikahan sangat di anjurkan untuk mengikuti bimbingan dan penasehatan perkawinan yang diadakan oleh BP. 4 Kecamatan Talang Empat, seperti dilaksanakan pada hari kamis 21/8/2014.
Penasehatan dan bimbingan bagi calon pengantin adalah merupakan kegiatan yang harus diikuti oleh calon pengantin. Penasehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perkawinan dari calon pengantin agar dapat mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah serta untuk mencegah tingginya angka perceraian.
Dalam materinya penghulu KUA Talang Empat, Muhammad Imran, S. Ag menyampaikan bahwa dampak dari adanya pernikahan adalah perubahan status dari calon pengantin. Dengan adanya perubahan status maka akan timbul perubahan tanggung jawab, hak dan kewajiban diantara keduanya.
Selain beberapa hal diatas penghulu KUA Talang Empat juga menyampaikan tentang hal mandi wajib, sebab-sebab mandi wajib, doa sebelum melakukan hubungan suami istri, dan ucapan kabul Calon mempelai laki-laki dan lain-lain yang tujuannya tidak lain untuk membekali pengantin dalam membangun bahtera rumah tangga.
Hal ini di lakukan mengingat di masyarakat luar bahwa masih banyak sekali calon pengantin yang belum memahami dan mengerti tentang mandi wajib, hal ini juga yang melandasi perlunya penasehatan catin.
Setelah mengikuti kegiatan penasehatan catin di beri piagam sebagai bukti telah mengikuti penasehatan.
Penulis : Yuni/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari