Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Talang Empat Layani Perbaikan Buku Nikah

Bengkulu Tengah (Inmas)- Jum'at 22/11 Kantor urusan Agama Terima tamu dari Desa Taba Lagan untuk memperbaiki buku nikah, buku nikah merupakan  dokumen resmi yang berbentuk seperti notes kecil yang berguna sebaga bukti bahwa 2 orang sudah melangsungkan pernikahan hukum dan agama.

Buku nikah sangat penting karena sangat dibutuhkan dan menjadi syarat untuk pembuatan akta anak, kartu keluarga dan lain-lain.

Abd. Pani, S.Ag sebagai kepala KUA kec. Talang empat menerima lapoaran tersebut dan langsung menelusuri dan mencari berkas yang dimaksud dalam arsip agar diketahui letak kesahannya kata Abd Pani..

Lanjutnya bahwa tentang kesalahan tanggal lahir tersebut, terkait dengan data yang dibuat data seseorang itu harus sesuai dan valid, supaya tidak  terjadi lagi perbedaan data, maka sekarang ini setiap ada catin yang mendaftar nikah harus diminta akta kelahiran, KTP, dan Ijazah serta data yang lengkap.Ungkapnya.

Abd Pani S.Ag menegaskan kembali terkait pendaftaran nikah pastikan dulu tentang kebenaran data tersebut sebelum diterima untuk mendaftar nikah, agar tidak terjadi kesalahan data, tentunya ketika ada kesalahan kita yang akan repot. Tutup Pani (Indir)


TERKAIT

Islam LAINNYA