Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/4- Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang harus dilakukan oleh Kua, dalam hal mengamankan aset masyarakat berupa tanah wakaf diwilayah kua Sungai Serut.
Maka pada hari selasa tanggal 18 April 2017 bertempat di kantor urusan agama (kua) kecamatan sungai serut diadakan penandatanganan AIW (Akta ikrar wakaf) oleh Kepala Kua selaku PPAIW. H. Masyhuri. MHI. Yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir.
Tanah wakaf tersebut di peruntukkan tempat ibadah (masjid). Tanah Wakaf tersebut sebenarnya sudah lama, namun secara administrasi belum dilakukan,. Sesuai dengan program kemenag RI dan dan badan wakaf nasional.
Sehingga kua Sungai Serut melakukan sistem jemput bola dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus masjid, mushalla, pemakaman umum., serta lembaga pendidikan dan sosial. Untuk melengkapi dasar kepemilikan (sertifikat wakaf).
Dengan harapan kedepan aset ummat berupa tanah wakaf betul - betul aman dan dapat dikembangkan menuju wakaf produktif yang berdaya guna dan berhasil guna. Sehingga program kementerian agama pusat dapat dijabarkan pada tingkat bawah.
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
KUA Sungai Serut Kota Bengkulu Komitmen Amankan Tanah Wakaf
- Selasa, 18 April 2017 | 00:00 WIB