Bengkulu (Inmas) 14/03 - Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mengeluarkan Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pemberlakuan Adat Istiadat Rejang Lebong Dalam Wilayah Rejang Lebong.
Perda tersebut telah direalisasikan sejak dikeluarkannya sesuai dengan tujuannya. Perda Nomor 2 tahun 2007 itu mengatur tentang Hukum Adat Istiadat di Kabuapetn Rejang Lebong. Salah satu nya mengatur tentang pemakaian Bakul Siri lengkap dengan isinya yang wajib dipakai dalam setiap kegiatan. Mulai dari menyambut Tamu Agung/ Rajo, pamit dan mohon izin kepada Rajo, tegur safa terhadap tamu, dan yang tidak kalah pentingnya adalah penyampaian /penyuguhan Siri kepada Penghulu yang disampaikan oleh BMA yang bertugas agar Penghulu bersedia untuk memandu dan mencatat pernikahan seuai dengan Hukum Agama Islam dan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Negara kita Indonesia.
Dalam hal ini KUA Curup Tengah sangat mendukung penerapan Perda Nomor 2 tahun 2007 tersebut terutama pada setiap pencatatan pernikahan, khususnya pencatatan pernikahan yang dilakukan di Luar Balai Nikah (LBN) sesuai dengan keinginan pihak shohibul hajat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala KUA Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI "Kami sangat mendukung penerapan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang Lebong Dalam Wilayah Rejang Lebong, terutama prosesi adat sebelum pernikahan. Tentunya ini juga merupakan tugas kita seluruh masyarakat Rejang Lebong demi untuk lestarinya Adat Rejang Lebong sepanjang zaman”. (Parida).
Redaktur : H. Rolly G