Rejang Lebong (Inmas) -- Dalam rangka untuk mendukung peningkatan penerimaan atau meningkatkan penerimaan Zakat Profesi yang merupakan Program dari Badan Amil Zakat Nasional Rejang Lebong Bupati Rejang Lebong telah mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk dengan penuh kesadaran dan keikhlasan membayar Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan sebesar 2,5 %.
Himbauan tersebut disampaikan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Intansi atau Satkernya masing-masing. Dalam hal ini ASN Kantor Urusan Agama Kecamatan yang merupakan bagian dari ASN Kementerian Agama dituntut untuk memberikan contoh dan tauladan kepada para ASN instansi lainnya.
Oleh karea itu Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI telah menyampaikan surat yang merupakan himbauan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong kepada Penghulu, Penyuluh dan staf JFU KUA Curup Tengah agar mengindahkan tujuan himbauan tersebut, yakni : Agar adanya kesediaan membayar Zakat Profesi atau Penghasilan sebesar 2,5 ?ngan cara mengisi Balnko Pernyataan Kesediaan bermaterai 6000 dan bersedia dipotong gajinya oleh Bendahara Gaji Kankemenang Kab. Rejang Lebong, khususnya bagi yang belum melaksanakan selama ini.
Hal ini dilakukan oleh KUA Kecamatan Curup Tengah sebagai wujud partisifasi dan dukungan dalam mendukung dan mensukseskan Optimalisasi penerimaan Zakat Profesi atau Penghasilan khususnya bagi ASN. Sehingga Program Badan Amil Zakat Nasional Rejang Lebong dan himbauan Bupati Rejang Lebong dapat terealisasi. (Alam)