Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/5- Dalam acara orientasi Zakat produktif yang diselenggarakan kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten rejang Lebong pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 di grand garden KPN Kemenag Kabupaten Rejang Lebong yang di ikuti lebih kurang 40 orang peserta, dari 15 Kecamatan yang berada di Kabupaten Rejang Lebong yaitu Unit Pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing Kecamatan . Peserta sangat antusias menerima materi pembinaan terutama informasi tentang perkembangan Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ). Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan realisasi dari perwujudan UU no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang diperbaharui UU No 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2014.
Kita sebenarnya sudah cukup bangga terhadap perkembangan penerimaan zakat yang cukup lumayan bila dibandingkan dengan perkembangan perzakatan di Propinsi Bengkulu , Baznas Rejang Lebong tahun ini masih menempati urutan pertama dengan pendapatan 1.6 milyar lebih tahun 2013 dan melihat perkembangan penerimaan zakat, infaq dan shadaqoh tahun 2014 ini insya Allah bisa mencapai 2 milyar. Utuk itu kita harus selalu optimis laju pesat perkembangan dunia perzakatan kedepan karena masih banyak potensi zakat yang belum tergali.
Potensi dalam hal ini dapat kita lihat bahwa manusia muslim sebagai hamba Allah dapat kita golongkan menjadi dua yaitu mampu dan tidak mampu alias kaya atau miskin. Ini berarti manusia kalau tidak menjadi muzaki dia mustahik begitu pula sebaliknya . Kata Sekretaris BAZNAS Kab. Rejang Lebong sekaligus sebagai Kepala KUA Kecamatan Curup Selatan pada saat menyampaikan materi orientasi pemberdayaan zakat di gand garden KPN Rejang Lebong belum lama ini.
Untuk meningkatkan daya guna zakat dan mengentaskan kemiskinan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga pengelola zakat.
Pertama, lakukan pengelolaan zakat secara profesional dan akuntable. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan para wajib zakat (muzakki) bahwa dana yang telah mereka salurkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) akan disalurkan atau didayagunakan kepada yang benar-benar berhak untuk menerimanya.
Kedua, sasaran diutamakan kepada bagaimana para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dari dana zakat tersebut dapat meningkatkan kemampuan berwirausaha sehingga mereka tidak menjadikan zakat sebagai gantungan hidup.
Ketiga, mengelola dana zakat menjadi dana abadi yang dapat berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis tetapi memiliki kontinuitas dan berkesinambungan.
Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran dari pembagian zakat ini tidak perlu banyak tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi umat. Bila simpul-simpul ini dapat berkembang tentu akan mampu menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi kemiskinan di daerah sekitarnya.
Kelima, membangun jaringan dengan pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Dengan adanya jaringan akan mempermudah untuk mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan ini menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan oleh lembaga pengelola zakat.
Keenam, pemberian bantuan pendidikan dan biaya pengobatan bagi masyarkat yang tidak mampu seperti biaya berobat karena penyakit Kangker, Jantung coroner, melahirkan dan lain sebagainya.
Penulis : H.Suryono,S.Ag.MPd/C **Redaktur: H.Nopian Gustari