Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Air Manjuto Terima Kunjungan PJ Kades Agung Jaya

Mukomuko (Inmas)-kepala KUA kecamatan Air Manjuto H. Kasan Bisri, S.Pd.I menerima kunjungan Sekcam Air Manjuto yang ditugaskan sebagai Pj Kades Agung Jaya Sukamto. S. Pd., Selasa (03/12).

Tujuan kunjungan tersebut adalah konsultasi mengenai penerapan uu no 16 tahun 2019 tentang usia catin baik catin laki laki maupun catin perempuan.

Pada kesempatan tersebut Selaku kepala KUA ka kua air manjuto menjelaskan bahwasannya bagi catin yang tidak bisa lagi ditunda pernikahanya akan tetapi catin tersebut melum berumur 19 tahun bisa tetap dilaksanakan dan tercatat di kua dengan syarat mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.

Adapun syarat yang di diperlukan untuk mengurus dispensasi ke Pengadilan Agama antara lain, 1.surat penolakan dari KUA setempat 2. Fc buku nikah orang tua 3. Fc KTP orang tua dan 4. Fc akte kelahiran kemudian semua syarat tersebut dibawa ke Pengadilan Agama kemudian menunggu panggilan sidang.

Secara terpisah Kasan Bisri juga menyampaikan bahwa Untuk KUA Air Manjuto selama bulan desember 2019 ini sudah menerima dispensasi nikah dari PA Mukomuko sebanyak 2 buah dan insya Allah akan segera dilaksanakan dibulan desember 2019 ini. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA