Haji dan Umroh

KMA Nomor 494 2020, H. Ajamalus : CJH Lebong Batal Berangkat, Diprioritaskan Tahun Depan

Lebong (Humas) - Keberangkatan jemaah haji Kabupaten Lebong tahun 2020 M/1441 H telah di batalkan menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor  494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Keputusan pemerintah ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi covid 19 yang belum usai.

Kakan Kemenag Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus, M.Hi mengatakan, syarat melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus di jamin dan di utamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalan dan juga saat di arab saudi, karena covid 19 yang melanda hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia yang dapat mengancam keselamatan CJH sehingga penyelengaraan ibagah haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan.

“Karenanya Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebong yang batal berangkat akan diprioritaskan pada tahun 2021 M/1442 H,” kata Drs. H. Ajamlaus MH saat membuka sosialisasi pembatalan jemaah haji Kabupaten Lebong di Masjid Agung Sultan Abdullah pada Senin,(28/09) yang lalu.

Ia menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji bukan terjadi saat sekarang saja tetapi telah terjadi pada waktu yang lalu, dimana pada masa terjadinya wabah menular telah terjadi tragedi puluhan jemaah haji  ribu jemaah haji menjadi korban, di tahun 1987, saat terjadi wabah kolera dan miningga jemaah haji di batalkan

Lebih lanjut ia menjelaskan selain soal keselamatan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji juga diambil karena sampai dengan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun  2020 M/1441 H  pihak Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akibatnya pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam penyelenggaraan ibadah haji agar jemaah haji dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh WNI baik jemaah reguler atau khusus maupun jemaah haji yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furoda,” beber H .Ajamalus

Ia berharap kepada semua CJH kabupaten Lebong untuk bersabar dalam menerima keputusan ini  dengan penuh keikhlasan karena haketnya pembatalan ini merupakan takdir Allah SWT yang tidak bisa dipungkiri lagi. Ia juga menghimbau kepada CJH Kabupaten Lebong yang batal berangkat untuk segera mempersiapkan keberangkatan tahun yang akan datang dengan  diawali niat karena Allah SWT dan menjaga kesehatan serta berdoa agar situasi menjadi aman kembali sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa terlaksana kembali.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh calon jemaah haji Kabupaten Lebong yang batal beranagkat tahun 1441 H/2020 M dengan nara sumber Kabid Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Ramlan M. HI (Bibin)


TERKAIT

Islam LAINNYA