Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Klarifikasi Kasus Pelarangan Ibadah, Kakankemenag Bengkulu Utara: Itu Tidak Benar

Bengkulu (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara serta unsur terkait lainya, melakukan klarifikasi dan mediasi terhadap adanya dugaan kasus pelarangan Ibadah di desa giri Kencana Kecamatan Ketahun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dan mediasi yang di pusatkan di Balai desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, (Selasa, 9 Agustus 2022) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs.H. Ajamalus, MH, serta turut dihadiri Tim Klarifikasi dari Kabupaten yang terdiri dari Kepala Kesbangpol Bengkulu Utara, dari Polres Bengkulu Utara, Ketua FKUB Bengkulu Utara, Ketua MUI Bengkulu Utara, Ketua PCNU Bengkulu Utara, Ketua PD Muhamadiyah Bengkulu Utara, Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja Bengkulu Utara serta Mantan Camat Ketahun Periode 2014.

Disamping itu, Rapat juga dihadiri oleh Sub Koordinator KUB Kanwil  Prov. Bengkulu, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Camat Ketahun, unsur Tripika Kecamatan Ketahun, Kades dan Ketua BPD Kecamatan Ketahun, Ormas Kecamatan Ketahun, Perwakilan Tokoh Agama Islam Kecamatan Ketahun, Tokoh Agama Kristen desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, Tokoh Masyarakat desa Giri Kencana, serta Pdt. Aris Hondo dan Ibu Ita Simamora selaku pemilik rumah yang dijadikan tempat peribadatan sekaligus pengunggah status di media sosial.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Ajamalus, MH selaku pimpinan rapat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, menanggapi adanya laporan yang di terimanya terkait dugaan Kasus Pelarangan beribadah yang terjadi di desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat di unggah di Media Sosial Facebook oleh Ibu Ita Simamora pada 31 Juli 2022 lalu, perlu dilakukan dialog dan mediasi yang baik antar pemilik rumah, Jamaah umat Kristiani, dan warga desa giri Kencana, khusunya warga jl. Bogenvil RT/RW. 02/03 desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui musyawarah.


klarifikasi


Selanjutnya juga, H. Ajamalus menyampaikan, berdasarkan keterangan keterangan yang disampaikan peserta rapat, baik itu Camat Ketahun periode 2014, Kepala desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, serta Tokoh Masyarakat Giri Kencana Kecamatan Ketahun, Ketua Tim Klarifikasi Kabupaten, Ketua FKUB Bengkulu Utara, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Bengkulu serta Polsek Ketahun, dihasilkan beberapa kesepakatan dan kesimpulan, diantaranya adalah Jamaah umat Kristiani (GPDI Filadelvia) diperbolehkan melakukan kegiatan Natal dan Tahun baru, sedangkan aktivitas/ibadah mingguan diadakan secara bergilir dirumah warga/anggota umat Kristiani yang ada di desa giri kencana, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam hasil mediasi/ musyawarah tanggal 19 Desember 2014 lalu.

Kemudian H. Ajamalus mengatakan, dari hasil rapat juga disepakati bahwa rumah Bapak Pdt. Aris Hondo dan ibu Ita Simamora tidak boleh dijadikan dan/atau difungsikan sebagai rumah ibadah (gereja) kecuali telah memenuhi persyarat yang diatur didalam Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 09 dan 08 tahun 2006.

Terakhir H. Ajamalus berharap, demi terwujudnya kerukunan, kedamaian dan ketertiban masyarakat desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, hasil rapat dan mediasi ini dijadikan acuan dan pedoman bagi masing masing pihak dalam melaksanakan aktivitas keagamaan di desa Giri Kencana  Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. (bu)


TERKAIT

Islam LAINNYA