Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kepala Penyelenggara Syari’ah RL: Manfaatkan Tanah wakaf Dengan Benar

Rejang Lebong (Inmas)- Kepala Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S.Ag menerima kunjungan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Curup Tengah Supianto, S.Ag, M.HI di ruang kerja Penyelenggara Syari’ah. Dalam kunjungan tersebut Kepala KUA Kec. Curup Tengah berkordinasi tentang pemanfatan tanah wakaf yang ada di wilayah kerjanya. Tanah wakaf yang selama ini hanya di peruntukkan lahan Pemakaman, Madrasah-madrasah, Masjid, Mushallah dan Langgar.

 

    Wakaf merupakan salah satu ajaran agama Islam dan optimalisasi wakaf bisa lebih luas dibandingkan dengan yang lain (zakat), karena pada wakaf tidak ada kualifikasi nishab maupun mustahiq.

    Menurut Kepala Penyelenggara Syari’ah, potensi tanah wakaf bila dikelola dan didayagunakan serta dikembangkan secara produktif dalam bentuk usaha yang hasilnya nanti bisa dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin.

    Sementara Kepala KUA Kec. Curup Tengah mengatakan bahwa salah satu kendala mendasar dalam pengelolaan wakaf adalah kemampuan nadzir yang sangat minim dan masih bersifat tradisional, baik yang berkaitan dengan aspek pemahaman terhadap wakaf itu sendiri maupun aspek keterampilan dalam menjalankan roda kenadziran.

    “Tanah wakaf disamping untuk dimanfaatkan sebagai sarana ibadah sosial kemasyarakatan, juga jika dikembangkan (produktif) bisa bernilai ekonomis dan bermanfaat untuk kesejahteraan ummat” demikian kata Pak Aditia. (Parida)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA