Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/2- Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Marlius Putra, M.Hi hari Rabu, 10 Februari 2016 jam 09.00 Wib melaksanakan pernikahan pasangan pengantin di Balai Nikah Kantor KUA.
Pasangan Nikah yang melaksanakan pernikahan tersebut antara Robi firdaus bin Samsul Akmal dari Desa Padang Peri dengan seorang wanita bernama Yeni Eka Putri Binti Kartawinata dari desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Dengan suasana yang khusuk dan disaksikan oleh kedua keluarga besar yang jumlahnya sekitar 20 orang, ijab qobul dapat dilaksanakan dengan lancar. Bertindak sebagai wali dalam pernikahan tersebut adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI sebagai Wali Hakim karena tidak ada wali nasab. Ayah Kandung mengalami gangguan Jiwa dan kebetulan anak tunggal, Kakek sudah meninggal sedangkan adiknya masih kecil dan belum baligh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim. Pada Bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 poin 2 dijelaskan Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecaatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari