Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kepala KUA SAM Ikuti Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1437 H

Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/6- Bertempat di Aula  Kantor Kementerian  Agama Kabupaten   Seluma  pada  hari senin tanggal  20 Juni 2016 pukul 09.00 Wib Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI mengikuti Rapat Penetapan Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma.

Rapat Penetapan Standarisasi Zakat Fitrah ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, H. Sipuan, S.Ag, MM dengan dihadiri Oleh seluruh Kepala KUA dan Madrasah se Kabupaten Seluma dan Bagian Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

Setelah   melalui  pemantauan, informasi  dan pendapat dari anggota rapat, dan harga beras di setiap Kecamatan, maka dapat disimpulkan bahwa zakat  fitrah apabila diganti dengan uang  ada   tiga katagori , katagori  pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat Fitrah dengan uang yaitu terendah Bernilai Rp.20.000, dan  katagori Kedua  Bernilai   Rp. 25.000,-  bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang dan Katagori tiga Rp. 30.000,- bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super.

Dari ketiga katagori ini masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, artinya dapat memilih dari 3 tingkatan besaran zakat yang telah ditentukan, tentunya disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid-masjid, ataupun Panitia zakat yang telah ditunjuk dilingkungan masing-masing.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA