Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/6- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma pada hari senin tanggal 20 Juni 2016 pukul 09.00 Wib Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI mengikuti Rapat Penetapan Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma.
Rapat Penetapan Standarisasi Zakat Fitrah ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, H. Sipuan, S.Ag, MM dengan dihadiri Oleh seluruh Kepala KUA dan Madrasah se Kabupaten Seluma dan Bagian Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Setelah melalui pemantauan, informasi dan pendapat dari anggota rapat, dan harga beras di setiap Kecamatan, maka dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah apabila diganti dengan uang ada tiga katagori , katagori pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat Fitrah dengan uang yaitu terendah Bernilai Rp.20.000, dan katagori Kedua Bernilai Rp. 25.000,- bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang dan Katagori tiga Rp. 30.000,- bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super.
Dari ketiga katagori ini masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, artinya dapat memilih dari 3 tingkatan besaran zakat yang telah ditentukan, tentunya disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid-masjid, ataupun Panitia zakat yang telah ditunjuk dilingkungan masing-masing.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari