Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Kecamatan Kepahiang Mediasi perceraian anggota Polisi

Kepahiang (Inmas)-Dalam upaya penegakan dan penerapan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 9 tahun 2010, tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Resor Kepahiang mengundang Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, Muhammad Ridwan sebagai mediator dalam kasus rencana perceraian salah satu anggota Polres Kepahiang di Mapolres Kepahiang. (09/12)

Hadir dalam mediasi kedua tersebut, Waka Polres, Kabag Sumda, Kasat Sabara, jajaran kepolisian Resor Kepahiang dan Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, Selain itu hadir juga Teguh Azwar dan keluarganya sebagai anggota polisi yang akan dimediasi. Sementara istrinya Citra Gita Handayani sebagai istrinya( istri teguh azwar) tidak hadir tanpa keterangan Padahal jadwal hari ini berdasarkan permintaan Citra yang menuda mediasi dari hari Sabtu ke hari Senin.

Muhammad Ridwan menjelaskan Secara pandangan agama Islam, perceraian itu boleh dan halal namun dibenci oleh Allah.

"Jika rumah tangga tidak bisa dibina dan maslahat dari perceraian  lebih besar daripada tetap menjadi suami istri, maka perceraian mungkin lebih baik. Namun begitu, selain merasakan akibat perkawinan secara emosional dan rasional, perlu juga mengadukannya kepada Allah dalam bentuk solat istikhoroh dan tahjjud di malam hari,  Karena bisa jadi sesuatu yang saat ini dibenci, menjadi sesuatu yang bermanfaat suatu saat" jelas ridwan.

Terakhir Ridwan mengatakan Sebagai suami yang akan menceraikan istri  terserah kepadanya Karena proses mediasi di Polres setidaknya tiga kali dan selanjutnya akan dimediasi di tingkat Polda, Ketika kasus ini masuk ke Pengadilan Agama (PA) kasus ini akan dimediasi lagi. Mudah-mudahan akan ditemukan jalan terbaik bercerai atau bersatu Tambahnya. (Joni)

 

 

 


TERKAIT

Islam LAINNYA