Mukomuko (Inmas)-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ipuh Afandi Rahman,S.Sos menggerakkan partsipasi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Se Kecamatan Ipuh tahun 2019 untuk melakukan pendataan dan pendaftaran Majelis Taklim dan Ormas Islam dan Lembaga Pendidikan agama dan Keagamaan Se Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Kemenag pusat agar semua Semua Majelis Taklim terdaftar di Kemenag. menurut Kepala KUA di Kecamatan Ipuh terdapat sekitar 21 kelompok , 2 ormas Islam, 6 Lembaga keagamaan belum trmasuk TPQ/MDA.
“Saya mendukung kebijakan dan instruksi Kemenag Pusat ini , tujuannya adalah agar Kemenag mengetahui jumlah, program, tempat serta permasalahan yang dihadapi organisasi Majelis Taklim dalam melakukan program penyuluhan dan pembinaan umat. Selain itu ini merupakan Aset kemenag, Jika kita tidak memiliki data bagaimana Kemenag bisa mengevaluasi kelebihan dan kekurangannya. Selain itu kita akan memperoleh data yang valid, dan akuntabel di KUA sehingga kita mudah untuk melakukan pembinaan dan evaluasi” Jelas Afandi
Selain itu Kepala Kua juga mengatakan pendataan dan pendaftaran Majelis Taklim dan Ormas ini terus akan dilakukan sampai selesai dengan cara memberdayakan para Penyuluh Agama yang ada karena mereka lebih mengetahui di lapangan. Sebagai progres pendataan dan pendaftaran Majelis Taklim ini sekarang sudah 13 Kelompok yg didaftarkan ke kemenag Mukomuko untuk memdapatkan izin.operasional dan nomor statistiknya. Dengan demikian semua Majelis Taklim,ormas Islam dan lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ,MDA, Rumah Ibadah, semuanya harus resmi dan terdaftar di Kemenag Mukomuko. (Tisna).